A. Pengertian
Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau
standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan
istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang
mempengaruhi prilaku.(Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi.
2002 : 7).
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan
perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan
prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan
hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan
peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah,
serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang
dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki
moral yang baik.
B. Teori-Teori Etik Keperawatan
1. Teleologik
Pendekatan teleologik adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena
dan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika
dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat,
pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal – hal yang berkaitan dengan the
end justifies the ineans (pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum
tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis). Contoh : seorang
perawat yang harus menggantikan
peran dari dokter karena berada pada suatu daerah terpencil dan disana tidak
ditemukan adanya dokter, maka perawat dapat melakukan sesuatu hal untuk
membantu keselamatan jiwa pasien sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan
yang dimilikinya.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani
‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Dengan kata lain, pendekatan deontologi
berarti juga aturan atau prinsip.
Prinsip-prinsip yang merupakan
deontolgi diantaranya:
·
Autonomy
·
Informed consent
·
Alokasi sumber-sumber
·
Euthanasia.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan
adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah dapat diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Pendekatan deontologi sudah dapat diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
a.
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban
b.
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan
tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c.
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal
d.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak
bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua
orang pada segala situasi dan tempat.
e.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau
orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg
diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
f.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan
begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa
mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
C. Istilah-Istilah
Dalam Etika Dan Hukum Keperawatan
Ada beberapa istilah dalam etik dan hukum keperawatan diantaranya:
1. Etika.
2. Etik
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7. Profesionalisme
8. Profesionalisasi
9. Hukum
D. Perbedaan
Masing-Masing Istilah
1. Etika
Etika
adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi
prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik / buruk, merupakan suatu tanggung jawab moral.
2. Etik
Etik
adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu
kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan
buruk, kewajiban
dan tanggung jawab.
3. Etiket
Etiket
merupakan sesuatu yang telah dikenal, diketahui, diulangi serta menjadi suatu kebiasaan
didalam masyarakat, baik berupa kata-kata/ suatu bentuk perbuatan yang nyata.
4. Moral
Moral
merupakan perilaku
yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku yang harus
diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/ masyarakat dimana ia berada, atau boleh dikatakan bahwa nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
5. Kode etik
Kode
etik adalah kaedah
utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang
wajar, jujur, adil dan terhormat.
6. Profesional
Profesional
adalah seseorang
yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
Profesionalisme
adalah karakter, spirit/ metoda profesional, mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai
kelompok yang anggotanya berkeinginan menjadi professional.
8. Profesionalisasi
Profesionalisasi
adalah suatu
proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi.
9. Hukum
Hukum
dalah peraturan
perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan
hidup dalam masyarakat
E. PRINSIP-PRINSIP
ETIK
1. Otonomi (Autonomy)
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan
sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri,
memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh
orang lain.
Prinsip otonomi merupakan bentuk respek
terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya. Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan
otonomi adalah:
a.
Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu
sebelumnya
b.
Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang
penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan.
c.
Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal
terdapat gangguan atau penyimpangan.
d.
Tidak memberikan informasi yang lengakap walaupun klien
menghendaki informasi tersebut.
e.
Memaksa klien memberi informasi tentang hal – hal yang
mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.
2. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu
yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik
antara prinsip ini dengan otonomi. Contoh perawat menasehati klien tentang
program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak
seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.
3. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang
sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal
dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika
perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan
keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh :
seorang perawat sedang bertugas sendirian disuatu unit RS kemudian ada seorang
klien yang baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut.
Agar perawat tidak menghindar dari satu klien, kelian yang lainnya maka perawat
seharusnya dapat mempertimbangkan faktor – faktor dalam situasi tersebut,
kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.
4. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan
bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson
(1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai
orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.
Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi
darah bertentangan dengan keyakinannya, menaglami perdarahan hebat akibat
penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah
memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tak mau dilakukan
transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan
terjadilah perdarahan hebat, dokter seharusnya menginstruksikan untuk
memberikan transfuse darah. Dalam hal ini, akhirnya transfuse darah tidak
diberikan karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat berasamaan
terjadi penyalahgunaaan prinsip maleficience.
5. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini
diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada
setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracityberhubungan dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif,
dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan
mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika
kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan
paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi,
mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya.
Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
Contoh : Tn. P berumur 43 masuk rumah
sakit karena memiliki masalah dengan alat kelaminnya dan Tn. P tidak mau
menceritakan penyakitnya tersebut kepada siapapun termasuk istrinya sendiri.
Dan ia pun berpesan kepada perawat untuk tidak menceritakan penyakitnya
tersebut. Pada suatu waktu istrinya selalu menanyakan tentang penyakit suaminya
sedangkan suaminya telah berpesan untuk tidak menceritakannya. Disini perawat
dihadapkan pada konflik kejujuran.
6. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji
dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan
menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah
kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
7. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah
informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut
kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang
klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang
klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti
bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas
atau tanpa terkecuali.
Contoh: perawat bertanggung jawab terhadap
diri sendiri, profesi, klien, sesame karyawan dan masyarakat. Jika salah member
dosis obat kepada klien perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang menerima
obat, oleh dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut
kemampuan professional.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.google.co.id/istilah-istilahetikdanhukumkeperawatan_
Ismani Nila.2001. Etika
keperawatan. Jakarta: Widya Medika L
Kusnanto. 2004. Pengantar
Profesi dan praktek keperawatan professional. Jakarta : EGC
Potter & perry.2005. Fundamental
keperawatan konsep, proses
dan praktek edisi 4. Jakarta: EGC
Zubair Achmad charris. 1990. Kuliah
etika. Jakarta : Rajawali pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar